Kode etik keperawatan merupakan salah satu pegangan kita sebagai perawat untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman dan konflik yang terjadi. Penerapan etik keperawatan memang tidak lepas dari pribadi perawat itu sendiri dan faktor lain yang bisa berpengaruh antara lain perilaku caring dari seorang perawat. Caring adalah sikap peduli pada pasien dengan sepenuh hati ingin membantu pasien untuk meningkatkan derajat kesehatan mereka. Dengan menerapkan perilaku caring diharapkan penerapan prinsip etik akan meningkat dan perawat terhindar dari tindakan malpraktik. Etika dalam keperawatan menjadi fundamental untuk memastikan pelayanan kesehatan yang bermartabat, adil, dan bertanggung jawab.
Tugas seorang perawat pun juga dituntut agar pasien bisa memahami apa yang disampaikan oleh perawat. Peran advokasi yang harus dimiliki seorang perawat ini berasal dari etika beneficience (kewajiban untuk berbuat baik) dan nonmaleficence (kewajiban tidak merugikan). Perawat harus benar-benar menjaga kerahasiaan yang dimiliki oleh pasien meski pun banyak orang mendesak untuk membeberkan informasi mengenai kesehatan pasien. Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan menghargai martabat manusia, keunikan klien, dan tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, suku, warna kulit, usia, jenis kelamin, aliran politik, dan agama serta kedudukan sosial. Etika keperawatan Akuntabilitas sebagai tolok ukur yang jelas ketika perlakuan terhadap seorang profesional harus dilihat dalam kondisi yang ambigu atau luar biasa. Selain itu, profesi perawat juga memiliki berbagai macam pendidikan spesialis yang terintegrasi dengan pendidikan magister yang setingkat KKNI Level 8.
Sehingga perawat dalam mengambil keputusan masalah etik ini harus melihat prinsip moral yang lain yaitu beneficience, nonmaleficience dan otonomy yaitu melakukan yang terbaik, tidak membahayakan dan menghargai pilihan pasien serta keluarga untuk hidup atau mati. Kode Etik Keperawatan merupakan suatu etika profesi yang telah diatur dalam Kode Etik Keperawatam dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). PPNI menyebutkan bahwa Kode Etik Keperawatan merupakan suatu pernyataan atau keyakinan mengenai kepedulian, nilai serta tujuan dari keperawatan. Terdapat 5 pokok etik keperawatan yang mengatur hubungan perawat dan klien, perawat dan praktek, perawat dan masyarakat, perawat dan teman sejawat, serta perawat dan profesi. Akuntabilitas atau accountability mengacu pada tanggung jawab perawat untuk bertindak dengan cara yang sejalan dengan standar etika profesional dan bertanggung jawab atas tindakan dan keputusan mereka.
Kerahasiaan (Confidentiality)Aturan dalam prinsip kerahasiaan akperpgp.ac.id adalah informasi tentang klien harus dijaga privasi klien. Segala sesuatu yang terdapat dalam dokumen catatan kesehatan klien hanya boleh dibaca dalam rangka pengobatan klien. Tidak ada seorangpun dapat memperoleh informasi tersebut kecuali jika diijinkan oleh klien dengan bukti persetujuan. Diskusi tentang klien diluar area pelayanan, menyampaikan pada teman atau keluarga tentang klien dengan tenaga kesehatan lain harus dihindari. Perawat perlu bekerja dengan menggunakan prinsip-prinsip etika keperawatan agar masalah etik dapat dicegah.
Akuntabilitas (Accountability)Akuntabilitas merupakan standar yang pasti bahwa tindakan seorang profesional dapat dinilai dalam situasi yang tidak jelas atau tanpa terkecuali. Perawat berkewajiban untuk memberikan penjelasan yang sejelas-sejelasnya terkait tindakan yang akan diberikan. Perawat tidak memberikan tranfusi, padahal hal tersebut membahayakan pasien, dalam hal ini perawat berusaha berbuat yang terbaik dan menghargai pasien. Sehari sebelum operasi klien berunding dengan suaminya dan memutuskan menolak operasi dengan alasan, klien dan suami masih ingin punya anak lagi.
Über den Autor